
KOTABARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru,
Zainal Abidin, menawarkan dua opsi rancangan sistem pemilihan anggota
legislatif pada Pemilu 2024.
Dua opsi itu mengemuka pada pertemuan dengan anggota DPRD
di Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (12/12/2022).
Opsi pertama, yakni sistem pemilihan kembali pada format
Pemilu 2014. Dari empat Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Dapil 1 kembali seperti
dulu.
Jumlah kursi tetap 35 kursi. Hanya saja, Dapil 3 yang
sebelumnya tujuh kursi, menjadi enam. Kemudian, Dapil 2 kembali menjadi tujuh
kursi.
"Itu opsi satu," ulang Ketua DPRD Kotabaru Syairi
Mukhlis, SSos, setelah pertemuan.
Opsi kedua, wilayah Kabupaten Kotabaru akan
dipecah menjadi 5 Dapil.
Rinciannya, Dapil 1 meliputi Pulaulaut Sigam, Pulaulaut
Timur dan Pulau Sebuku dengan jumlah enam kursi.
Dapil 2, yakni Pulaulaut Utara dan Pulaulaut Tengah, terdiri
dari tujuh kursi.
Dapil 3, yakni Pulaulaut Barat, Pulaulaut Kepulauan,
Pulaulaut Tanjung Selayar, Pulaulaut Selatan dan Pulau Sembilan terdiri dari
enam kursi.
Dapil 4, yakni Pamukan, plus Sungai Durian dan Sampanahan
terdiri dari enam kursi. "Ada lima kecamatan di sana," jelas Syairi
Mukhlis.
Dapil 5, yakni Kelumpang plus Hampang. "Ada enam
Kelumpang dan satu Kecamatan Hampang. Tetap terdiri dari 10 kursi,"
sebutnya.
Dari rancangan yang ditawarkan, saat uji publik nanti
kembali kepada regulasi yang ada. "Dilihat dari regulasi yang ada.
Regulasi terakhir PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Mungkin tidak berubah dari PKPU
sebelumnya," imbuh dia.
Meski demikian, sambung Syairi Mukhlis,
walau ada perubahan-perubahan, baik itu dapil atau jumlah kursi, tidak terlalu
jauh dari pemilihan sebelum-sebelumnya.
"Kami menghendaki, semoga opsi pertama yang akan
disetujui," harapnya.
Dengan alasan, sela dia, lebih familiar didengar oleh
masyarakat. Selain itu, dari sisi proporsionalnya untuk dilaksanakan.
"Kami hanya memberikan masukan, karena sifatnya tadi mereka menyampaikan
rancangan, uji publik. Hampir semuanya menghendaki pada opsi pertama,"
tandas Syairi.
Sementara itu, Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin,
mengatakan, hasil pembahasan di dewan ada beberapa pendapat. Namun dari dua
opsi itu, sama-saama tetap mendapat dukungan.
Tinggal menunggu proses uji publik dan terakhir keputusan
dari KPU RI. "Opsi yang pertama ada empat Dapil sedangkan opsi yang
kedua ada lima Dapil," rincinya.
Opsi pertama, jumlah Dapil sama dengan Pemilu 2019.
Sedangkan opsi kedua, untuk Dapil 1 sama saat Pemilu 2019 dirancang
menjadi Pulaulaut Sigan, Pulaulaut Timur dan Pulau Sebuku.
Pulaulaut Utara gabung dengan Pulaulaut Tengah menjadi satu
Dapil. Kemudian, Dapil 3 dan dapil 4 tetap sama seperti pada Pemilu 2019.(Humas)