KOTABARU - Sekretaris Daerah Kotabaru Dra H Said Akhmad MM menyampaikan dua buah Raperda saat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I rapat ke-12 diruang rapat gabungan DPRD, Senin (8/11/2021).
Dua buah Raperda yaitu, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tentang penyelenggaraan irigasi.
Acara dipimpin Wakil Ketua I Mukhni AF didampingi Wakil Ketua II Muhammad Arif juga dihadiri SKPD terkait, anggota DPRD dan Forkopimda.
Membacakan pidato Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekretaris Daerah Said Akhmad mengatakan, dibentuknya Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan juga perustiwa penting lainnya kepada penduduk di dalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan untuk Raperda irigasi, menurut dia penting karena irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani.
"Ya, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengaturnya dan pemerintah daerah tetap akan memberikqn bantuan," ucapnya.
Ia pun, berharap, dua buah Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, agar agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD.
Sebelumnya Bapemperda DPRD Kotabaru melalui Hamka Mamang, menyampaikan dua buah Raperda inisiatif tentang fasilitas pelayanan jemaah haji dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan.(BP/Humas)