Kotabaru - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),
salah satunya Raperda tentang Pelayanan Jemaah Haji.
"Ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan olen
setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental spiritual, sosial
maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup," kata Bapemperda yang
diketuai Sokhiful Anam, dalam siaran pers, Senin.
Dikatakan, pelaksanaan ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang
telah dujamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Dengan diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai dasar legalitas bagi Pemkab Kotabaru untuk
memberikan pelayanan jemaah haji yang berasal dari daerah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, pelayanan ini merupakan bentuk penghormatan kepada tamu Allah
Subhanahu Wa Taala yang akan melaksanakan rukun Islam yang ke lima.
Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji yang berasal dari Kotabaru sudah
dilakukan oleh Pemkab setempat, namun belum diatur dengan produk hukum daerah
sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pelayanan jemaah haji.
"Untuk itu DPRD Kotabaru mengambil inisiatif untuk membuat rancangan
peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang fasilitasi pelayanan jemaah haji
dengan disusunnya Raperda tersebut," ujarnya.
Diharapkan, setelah jadi produk hukum dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan
pelayanan jemaah haji dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan
syariat juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Sokhiful Anam, Wakil Ketua Hamka Mamang, anggota terdiri
dari Suji Hendra, Denny Hendro Kurnianto, Suwanti, Nurtaibah, Hj Nurhaidah,
Chairil Anwar, dan Hj Syarifah Jamilah. (ANT/Humas)