Kotabaru –Selasa (6/12/2021) Aliansi buruh menghendaki Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan hadir di tengah-tengah antara pihak Perusahaan dan buruh untuk membahas kenaikan upah kerja.
"Aliansi buruh ingin mendorong pemerintah daerah untuk turut campur membahas kenaikan upah kerja bersama dengan pihak Perusahaan, hal itu tidak mungkin terjadi bila tidak adanya kehadiran Pemerintah. Makanya perlu Pemerintah hadir di sana," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru HM. Mukni AF, menyikapi kehadiran aliansi buruh Kotabaru Ke Kantor DPRD Kotabaru.
Anggota DPRD itu mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, bahwa kalau ada masalah upah buruh sudah di jelaskan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
"Saya selaku pimpinan mengarahkan kalau tidak puas dengan putusan pemerintah seperti yang sudah dijelaskan dalam Undang-undang Cipta Kerja, silahkan ada tempatnya yaitu pengadilan tata negara," tegas Mukni.
Dikatakan, masalah upah itu menjadi kesepakatan pihak Perusahaan dan buruh, terkait dengan prestasi atau masa kerja dan yang lainnya pihaknya tidak bisa turut campur, karena sudah ada UU Cipta Kerja yang efektif mulai berlaku.
Sementara itu, sejumlah anggota aliansi buruh datang ke gedung DPRD Kotabaru, mereka menginginkan terkait kenaikan dan peningkatan upah kerja. ( Humas )