Kotabaru - Selasa (07/12/2021), Pemerintah Pusat resmi membatalkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.
Sebelumnya pemerintah pusat mengatakan akan menjalankan kembali PPKM Level 3 dalam menghadapi libur natal dan tahun baru 2022 Masehi. Dalam hal ini pemerintah mencoba mengantisipasi terjadinya lonjakan klaster baru Covid 19 yang di sebabkan kerumunan.
Syairi Mukhlis, S.Sos selaku ketua DPRD Kabupaten Kotabaru mengatakan, Pemerintah Pusat mungkin sudah melalui beberapa pertimbangan dan pemikiran.
Namun yang di berikan kelonggaran ini khususnya di kabupaten kotabaru, meski kondisi Covid 19 sudah agak normal, dan di himbau bagi seluruh lapisan elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga protocol kesehatan.
Ya paling tidak bisa menjaga diri masing- masing, serta menjaga jarak dan membatasi kegiatan perkumpulan orang banyak, harapnya.
Syairi Mukhlis, S.Sos Selaku Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tetap memakai masker, agar kegiatan perayaan natal ataupun tahun baru tidak menimbulkan klaster baru di Kabupaten Kotabaru.
“Karena kita terkait Covid 19, posisi sudah aman dan harapan saya ini mari pertahankan, pungkasnya”. (Humas)