KOTABARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra menyebut Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) salah satu solusi mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Kotabaru.
Menurut Putra, TPST yang dibangun di Desa Megasari, merupakan bagian dari program KotaKu (Kota Tanpa Kumuh) di Desa Rampa.
Menurut Gewsima Mega Putra, keberadaan TPST selain untuk pengolahan sampah, juga akan menyerap tenaga kerja dari warga setempat khususnya Desa Megasari.
"Di Kalimantan Selatan hanya ada 4 kabupaten yang mendapat program TPST, salah satunya Kotabaru," kata Gewsima, Sabtu (11/12/2021).
Besar harapan, keberadaan TPST di Kotabaru menjadi kota yang mendapatkan adipura.
Apalagi keberadaannya sangat mendukung dengan hadirnya kompleks perkantoran di Sebelimbingan.
"Karena Desa Sebelimbingan dengan Megasari berdekatan," pungkas dia.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terlebih kepada Kementerian PUPR, BPPW (Balai Pemukiman Perumahan Wilayah Kalimantan Selatan) dan semua pihak yang terlibat. (BP/Humas)