KOTABARU, – DPRD Kotabaru ikut sosialisasi surat edaran bersama
4 Mentri tentang persetujuan bangunan gedung secara daring.
Dimana
kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, melalui surat edaran 4 Mentri ini
pemerintah bisa melanjutkan pungutan pajak dan bangunan melalui peraturan
daerah atau perda yang sudah ada yakni PP 16 tahun 2021
‘Berdasarkan surat edaran 4 Mentri ini
pemerintah daerah sesegeranya diminta untuk membuat peraturan daerah baru,”
kata Syairi kemarin
Nanti ujar Syairi pungutan ini akan menjadi
satu perda saja.” Jadi tidak terdiri dari beberapa perda,” kata dia
Ia mengatakan terkait pungutan ini nanti di
daerah diminta untuk membuat satu perda saja.
“Nah maka dari itu DPRD meminta kepada
eksekutif sesegeranya mengajukan perda ini ke Bapemperda untuk dimasukkan di
Prolegda tahun ini,” tambah Syairi
Deadline yang diberikan sambungnya oleh
Kementrian pada 5 Januari 2024. Dalam waktu 2 tahun masih diberikan keringanan
pungutan melalui perda yang sudah ada
“Namun jangan juga dilalaikan. Kita diberikan
kelonggaran waktu untuk mempersiapkan perda lagi yang akan menjadi payung hukum
pemerintah daerah melakukan pungutan itu,” ucapnya (M7/Humas)