Kotabaru - Tim percepatan pemekaran Kabupaten Tanah
Kambatang Lima menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota
kesepakatan dengan Tim peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas
Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
"Poin penting dari MoU tersebut adalah membuat kajian akademis pemekaran
wilayah pembentukan calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang
Lima dengan total biaya sebesar Rp442.927.632," kata Ketua Tim Percepatan
DOB Tanah Kambatang Lima Rabbiansyah, melalui siaran pers, Kamis.
Tahap awal, pihaknya menyerahkan sebagai Down Payment (DP) sebesar Rp50 juta
kepada pihak tim peneliti dari ULM.
"Dengan dimulainya kajian akademis sebagi tanda dimulainya proses atau
tahapan-tahapan usulan pemekaran. Mudah-mudahan semua tahapan bisa berjalan
dengan baik dan sesuai harapan warga," ujarnya.
Sementara itu penandatangan dilakukan oleh Rabbiansyah sebagai ketua TIM
percepatan usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima dengan Dr Taufik
Arbain, selaku Ketua Tim Peneliti Pusat Studi Kebijakan Publik ULM.
Turut hadir dalam penandatangan tersebut, Wakil Ketua I Saijul Kurnain,
Ketua Bidang Hukum Dariatman, beserta Wakil Ketua Zainal Arifin, Ketua
Bidang Kajian dan Data H Ilyas, serta Sekretaris Umum Khairul Sani.( Humas )