KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos
mengakui ada regulasi dikeluarkan pemerintah tahun 2023 tidak ada lagi pegawai
yang statusnya tenaga non pegawai (TNP).
Regulasi
dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Permenpan dan Permendagri, menurut Syairi
Mukhlis, TNP akan tergantikan oleh pegawai kontrak atau Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun
pengurangan direncanakan pemerintah daerah sejak tahun 2020 sampai 2023, harus
dibarengi pengangkatan PPPK sehingga tidak terjadi gangguan pelayanan di SKPD.
"Dari awal memang sudah disampaikan. Silakan lakukan pengurangan tapi
dibarengi pengangakatan PPPK," ujar Syairi Mukhlis, Selasa (11/4/2022).
Sebaliknya
sebelum ada pengangkatan PPPK, tetap diberdayakan pegawai status TNP sampai
tahun 2023.
"Pemerintah
daerah tetap sesegeranya mengambil sikap, jangan sampai di tahun 2023 terjadi
kekosongan ketika TNP sudah dilakukan penghapusan," pinta Syairi Mukhlis.
Menyinggung
soal gaji TNP tahun 2022 yang teranggarkan hanya 9 bulan, saat APBD Perubahan
akan segera dipenuhi.
"InshaAllah
DPRD pasti akan membekup, karena kebutuhan wajib harus disalurkan kepada TNP.
Dan, gajinya juga harus disalurkan setiap bulan secara normal," tegasnya. (Humas)