KOTABARU,- Terkait dengan
program Pemerintah Pusat melalui Menpan-RB untuk penghapusan Tenaga Non Pegawai
(TNP) di sikap serius oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.sos khususnya
untuk TNP di Kabupaten Kotabaru.
Syairi Mukhlis mengatakan, posisi TNP di Kotabaru sekarang
jumlahnya sangat besar dan tentu sangat di sayangkan dengan situasi saat ini
apabila tidak di imbangi dengan kesiapan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan
posisi-posisi nanti yang akan di tempati ketika TNP itu di hapuskan.
Kata Syairi, ada beberapa tahapan yang harus di laksanakan
sesegeranya oleh Pemerintah Daerah, yaitu dengan merekrut Pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang telah di
sampaikan oleh Menpan-RB itu sendiri.
Sedangkan perekrutan itu sendiri tentunya sudah di mulai sejak
di edarkan peraturan Menpan-RB pada tahun 2020 lalu dan tahun 2023 terakhir,
memasuki tahun 2024 nanti semua TNP akan tergantikan oleh pegawai PPPK, ujar
Syairi, Selasa 12/4/2022.
Tambah Syairi, para TNP nantilah yang akan menjadi skala
prioritas untuk menduduki posisi-posisi pada saat Pemerintah Daerah melakukan
pengangkatan PPPK nantinya, dan paling tidak ada skala prioritas karena mereka
sudah honor di Pemerintahan Daerah baik itu dari 1 tahun- 10 tahun, harapnya.
mudah-mudahan dengan adanya aturan ini Pemerintah Daerah
sesegeranya untuk mengambil sikap terkait penghapusan TNP, dan tentunya nanti
PPPK ini secara penggajihan juga pasti akan di bebankan ke APBD.
Mengenai penggajihan tentunya kembali mengacu kepada kemampuan
kondisi keuangan Daerah, berapa yang harus di rekrut dan berapa yang akan di
verifikasi lagi data yang ada, serta berapa kebutuhan seluruh SKPD, seperti
guru, tenaga kesehatan yang tentunya kembali akan di sesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah untuk pengangkatanya tutup Syairi.(Humas)