KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna.
Rapat paripurna masa persidangan III Rapat ke-4 tahun sidang 2021/2022 berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (25/4/2022).
Dengan agenda laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II Muhammad Arif, Wakil Ketua I H Mukhni AF, Bupati Kotabaru diwakili Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad MM. Dihadiri, Forkopimda, Asisten dan beberapa kepala SKPD.
Arif mengatakan, dua buah raperda misalnya, raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sebelumnya telah dibahas oleh Pansus II.
Begitu pula Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dibahas Pansus I telah melalui proses sesuai diatur dalam aturan yang berlaku.
Dengan disepakati dua Raperda ini, selanjutnya akan dibahas untuk menjadi Perda. "Jadi setuju, ya," seru Arif yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir dalam paripurna.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan dokumen raperda antara eksekutif dan legislatif. (Humas)