Kotabaru, – Rapat Paripurna DPRD
dalam acara penyampaian 3 (tiga) buah RAPERDA INISIATIF DPRD Kab. Kotabaru
tahun 2022, (25/07/2022).Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kotabaru, Wakil dan
Anggota DPRD Kotabaru, Forkompimda Ktb, Ketua Pengadilan Negeri Ktb, Ketua
Pengadilan Agama Ktb, Asst & Staf Ahli Bupati, SKPD Ktb.Tiga RAPERDA
INISIATIF DPRD Kab. Kotabaru tahun 2022 yang dibentuk, sebagai berikut :
1. Raperda Badan Usaha Milik Desa.
Desa memiliki asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan newujudkan cita-cita kemerdekaan
berdasarkn UUD 1945.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
System Perkebunan yang berkelanjutan yaitu sistem perkebunan yang tidak
merusak, tidak mengubah, serasi, selaras, dan seimbang dengan lingkungan dan
tunduk pada kaedah- kaedah alamiah.
3. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Sesuai dengan tujuan Nasional NKRI yang dirumuskan dalam UUD RI tahun 1945,
salah satu tujuan Pembangunan Perikanan dan Kelautan diarahkan antara lain
untuk meningkatkan sebesar-besarnya Kesejahteraan Nelayan dan Pembudi daya ikan
di Kab. Kotabaru. (Humas)