KOTABARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru kembali melaksanakan rapat paripurna di lantai 3 gedung DPRD Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (5/9/2022).
Paripurna dengan agenda penyampaian laporan proses hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 1 mengenai satu buah Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, SH, Forkopimda, instansi vertikal, anggota DPRD dan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan dilaksanakan paripurna terkait Raperda setelah melalui proses pembahasan Pansus 1 sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Syairi rapat paripurna berdasarkan keputusan DPRD nomor 7 tanggal 7 Maret tahun 2022, dan nomor 8 tanggal 7 Maret tahun 2022.
Sesuai tupoksinya Pansus 1 bertanggung jawab membahas satu buah Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebelumnya, DPRD telah menerima satu buah Raperda tersebut yang disampaikan Bupati Kotabaru.
"Selanjutnya pimpinan DPRD menyerahkan ke Pansus 1 untuk membahas dan memproses lebih lanjut," jelas Syairi.
Hal itu lanjut dia, mengingat rancangan peraturan yang akan menjadi payung hukum, sangat penting dan mendesak. Untuk itu, Pansus 1 mengambil langkah-langkah cepat menindak lanjuti
Melakukan pembahasan bersama SKPD terkait tentang tindak lanjut mengenai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Sambung Syairi, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam mengimplementasikan instruksi Mendagri ini terhadap Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yaitu.
Pertama, segera membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sambil menunggu penetapan hasil pemetaan intensitas urusan pemerintahan.
Kedua, segera melakukan penyesuaian dokumen RPD sesuai kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dan poin ketiga, penyesuain PPAS tahun 2023 dilaksanakan secara paralel dengan
pembentukan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
"Dalam pembahasan dan pembentukan terhadap Raperda ini, Pansus 1 telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan kewenangan dalam kelembagaan DPRD," katanya.
Setelah melalui proses pembahasan, ditegaskan Syairi, secara materi dan substansi, Raperda tersebut layak dilanjutkan menjadi Perda.
"Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini susah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Humas)