KOTABARU - Aset daerah berupa bangunan WC umum di samping
kanan bangunan Siringlaut Walk (Si-Walk) dirobohkan.Bahkan selain WC, bangunan
eks kantor Veteran (gedung juang) pun segeranya dibongkar.Pembongkaran dua buah
aset Pemerintah Daerah tersebut untuk perluasan area parkir mobil dan kendaraan
roda dua.Namun pembongkaran dua aset tersebut menuai sorotan anggota dewan di
DPRD Kotabaru, khususnya Komisi I yang membidangi terkait pengaturan aset.Ketua
Komisi I Gewsima Mega Putra mengatakan, terkait pembongkaran dua aset itu ada
hal yang harusnya diselesaikan sebelum pembangunan perluasan di Siringlaut
dilanjutkan.Menurut Putra, hal yang harus diselesaikan yakni, dokumen surat
penghapusan aset yang harus dipenuhi menurut Pengelolaan Milik Daerah (PMD)
Nomor 19 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah.Putra menyoroti, selain pembongkaran toilet (WC) dan gedung
juang, juga paving di halaman depan Si-Walk."Saya harap Inspektorat bisa
melakukan pengawasannya sebagai mana tupoksinya sebelum menjadi permasalahan
yang melebar," kata Putra kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (4/11/2022).Ditambahkan
Putra, terkait penghapusan aset seyogyanya harus tertuang dalam SK Bupati.Sementara
prosedural tersebut belum diterima."Saya akan meminta ketua DPRD menyurati
sebagai instrumen pengawasan yang melekat kepada lembaga legislatif,"
katanya.Dia mendukung penuh terbangunnya infrastruktur pariwisata di Kotabaru
khususnya di kawasan Siringlaut, terlebih Kotabaru masuk wilayah transit Ibu
Kota Negara (IKN).Tapi dalam kaidah pelaksanaan harus melewati proses
administrasi yang benar sesuai peraturan yang ada.Menanggapi hal ini, Ketua
DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, S.Sos membenarkan adanya pembangunan di kawasan
wisata Siringlaut sehingga ada pemusnahan beberapa aset daerah,Terkait
perobohan aset secara lisan sudah disampaikan ke DPRD oleh Kepala Dinas Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).Kendati demikian, Syairi tetap
meminta penyampaian secara administrasi sebagai acuan."Jadi sedang
berproses untuk disampaikan secara administrasi," katanya.Sementara itu,
Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani saat dikonfirmasi mengatakan, terkait
perobohan aset tersebut telah meminta persetuan dengan Pemerintah Daerah .Risa
juga sudah menyampaikan ke DPRD secara lisan dan akan ditindaklanjuti secara
administrasi.Risa pun menjelaskan, pembongkaran dua aset tersebut, lahanya
digunakan untuk pelebaran kawasan Siringlaut dan perluasan area parkir
kendaraan pengunjung.(Humas)