Banjarmasin, – Rapat Dengar Pendapat
(RDP) DPRD Kabupaten Kotabaru beserta Pejuang Calon Daerah Otonomi Baru Tanah
Kambatang Lima (CDOB) bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat
diaula H. Ismail Abdullah Lt. 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel,14/11/2022.Rapat
dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK,SH,MH. Dihadiri oleh ketua
DPRD Provinsi beserta anggota, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan Anggota, SKPD,
Tim Penuntut Pemekaran CDOB TKL, Para Mahasiswa Banjarmasin.Dr. (H.C) H.
Supiani menyampaikan, mengingat dari aspek penganggaran penelitian ini
merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi, maka DPRD Provinsi
Kalsel meminta kepada Pempro untuk memformulasikan program/ kegiatan ini
kedalam usulan anggaran pada ABPD perubahan tahun 2022 untuk alokasi anggaran
bantuan Dana Penelitian kepada Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah
Kambatang Lima sebesar Rp. 250.000.000,- sesuai kesepakatan untuk pendanaan
penelitian terhadap kesiapan pemekaran.Roby ketua CDOB TKL selaku anggota DPRD
Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa anggaran untuk biaya kajian akedemis
sebesar 250 juta belum masuk dari Pemrop Kalsel, padahal sudah disepakati
dibulan Oktober 2022 untuk dikeluarkan dana tersebut.Dan Robby juga menanyakan
kepada Bapak Ketua DPRD Provinsi dan bagian SKPD Pempro Kalsel, kemana dana
kajian tersebut sampai sekarang belum dikeluarkan.Ketua DPRD Kotabaru Syairi
Mukhlis meminta untuk bisa menjelaskan permasalahan anggaran kajian tersebut.Dan
memohon kepada DPRD Dapil 6 Paman Yani dalam Tim Bangkar dikemudian hari,
supaya jangan ada dusta lagi diantara kita. Karena seluruh Tim dan Masyarakat
sudah merasa kecewa sekali.BAKEUDA Pemerintah Provinsi Kalsel mengatakan bahwa
Anggaran kajian tersebut akan dimasukan/diakomulasikan kembali dianggaran bulan
Pebruari 2023.Paman Yani Anggota DPRD Dapil 6 Provinsi Kalsel meminta usulan
tambahan anggaran kajian dari Rp. 250.000.000,- menjadi Rp.500.000.000,- untuk
dianggarkan/dikeluarkan dananya di bulan Pebruari 2023. (Humas)