BANJARMASIN
- Rapat
Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kotabaru beserta Pejuang Calon Daerah
Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima (CDOB) bersama dengan DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan, bertempat diaula H. Ismail Abdullah Lt. 4 Gedung B DPRD
Provinsi Kalsel, Senin (14/11/2022).
Rapat dibuka
oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H. Supian HK,SH,MH. Dihadiri oleh ketua DPRD
Provinsi beserta anggota, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru dan Anggota, SKPD, Tim
Penuntut Pemekaran CDOB TKL, Para Mahasiswa Banjarmasin.
Dr. (H.C) H.
Supiani menyampaikan, mengingat dari aspek penganggaran penelitian ini
merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi, maka DPRD Provinsi
Kalsel meminta kepada Pempro untuk memformulasikan program/ kegiatan ini
kedalam usulan anggaran pada ABPD perubahan tahun 2022 untuk alokasi anggaran
bantuan Dana Penelitian kepada Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah
Kambatang Lima sebesar Rp. 250.000.000,- sesuai kesepakatan untuk pendanaan
penelitian terhadap kesiapan pemekaran.
Roby ketua
CDOB TKL selaku anggota DPRD Kabupaten Kotabaru mengatakan bahwa
anggaran untuk biaya kajian akedemis sebesar 250 juta belum masuk dari
Pemrop Kalsel, padahal sudah disepakati dibulan Oktober 2022 untuk dikeluarkan
dana tersebut.
Dan Robby juga
menanyakan kepada Bapak Ketua DPRD Provinsi dan bagian SKPD Pempro Kalsel,
kemana dana kajian tersebut sampai sekarang belum dikeluarkan.
Ketua DPRD
Kotabaru, Syairi Mukhlis meminta untuk bisa menjelaskan permasalahan anggaran
kajian tersebut.
Dan memohon
kepada DPRD Dapil 6 Paman Yani dalam Tim Bangkar dikemudian hari, supaya jangan
ada dusta lagi diantara kita. Karena seluruh Tim dan Masyarakat sudah merasa
kecewa sekali.
BAKEUDA
Pemerintah Provinsi Kalsel mengatakan bahwa Anggaran kajian tersebut akan
dimasukan/diakomulasikan kembali dianggaran bulan Pebruari 2023.
Paman Yani Anggota DPRD Dapil 6 Provinsi Kalsel meminta
usulan tambahan anggaran kajian dari Rp. 250.000.000,- menjadi Rp.500.000.000,-
untuk dianggarkan/dikeluarkan dananya di bulan Pebruari 2023.(Humas)