Kotabaru - Kalangan DPRD
dan pemerintah Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyepakati satu buah raperda
tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi usaha
mikro.
"Hari ini ditandatangani kesepakatan bersama
bertujuan untuk mengembangkan, dan memberikan kemudahan bagi usaha mikro,"
kata Wakil Ketua I DPRD Mukhni AS.
Menurut dia, dengan ditanda tanganinya dan
disetujuinya raperda tersebut dapat meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi usaha mikro berkelanjutan.
" Tujuannya ke depan bagi masyarakat untuk
menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan kemampuan usaha mikro
menjadi usaha yang tangguh," katanya
Ia juga menjelaskan, selain guna menumbuhkan iklim
usaha yang sehat juga mandiri serta mampu berdaya saing dan berdaya sanding
untuk mendorong kemandirian.
Mukhni berharap, dengan meningkatnya peran
koperasi dan usaha mikro dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta dapat
meningkatkan taraf ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru Said
Akhmad menerangkan, disepakatinya hal tersebut guna memberikan jaminan terhadap
penyelenggara koperasi demi meningkatkan perekonomian di masyarakat.
"Kami menyampaikan penghargaan yang
setinggi-tingi nya dan terimakasih kepada unsur pimpinan, dan anggota dewan
yang mencurahkan pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini, " kata Said
Ahmad.
Dia berharap, dengan disepakatinya raperda ini
dapat meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam membangun daerah,
menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan ekonomi serta dapat mengentaskan
kemiskinan.(Humas)
Berita
- Home
- Berita