Di ruang rapat Gabungan DPRD Kab.Kotabaru Senin, 6 Maret 2023 telah di lakukan RDP terkait permasalahan Pengupahan Karyawan Perkebunan di PT.AKM di Kecamatan Pamukan Barat, yang mana RDP tersebut tidak di hadiri Perusahaan maupun Disnaker, padahal kami ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT.Alamraya Kencana Mas, apalagi surat perjanjian kerja dengan karyawan kami menilai cacat hukum, SPK saya yakin tidak pernah di laporkan dan di ajukan ke Disnaker Kab.Kotabaru untuk di teliti, apakah ada cacat hukum atau tidak, SPK sepihak mengabaikan ketentuan UU, kami meminta Lembaga DPRD kembali memanggil perusahaan dengan jadwal RDP berikutnya, jika memang tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa membalas surat lembaga, maka saya mengusulkan lembaga membentuk Pansus saja, masalah upah pekerja adalah masalah perut, perlu mendapatkan perhatian pemerintah, kita wajib mendalami masalah tersebut, sehingga Perusahaan kembali ke dalam rell yang di tetapkan UU, hadir perusahaan di dalam RDP adalah untuk dimintai keterangan sebenar-benarnya, biar lembaga mendapatkan informasi dua arah, sehingga rekomendasi lembaga juga jelas nanti untuk perbaikan semua