Raperda Multiyears di Paripurnakan
Ada 3 (tiga) buah Raperda yang di sampaikan pada Rapat Paripurnakan di DPRD, pada hari Senin 15 Maret 2021 yang diserahkankan langsung oleh Plh, Bupati Kotabaru, Drs.H. Said Akhmad. MM. kepada ketua DPRD, Syairi Mukhlis, S.Sos. yang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kotabaru.
Adapun ketiga Raperda tersebut adalah ;
1. Raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten kotabaru tahun 2021-2041.
2. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.
3. Raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak.
Plh Bupati Kotabaru menyampaikan Raperda yang pertama adalah untuk memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri di kabupaten kotabaru, perlu disusun perencanaan pembangunan industri di daerah secara sistimatis, dan futuristik dalam wujud rencana pembangunan industri kabupaten kotabaru yang selanjutnya disebut rpik kotabaru tahun 2021-2041. selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat sesuai ketentuan pasal 9 undang-undang tahun 2014 tentang perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.
Kabupaten kotabaru menyadari pentingnya pengembangan dan pembangunan kawasan industri di kabupaten kotabaru yang dituangkan dalam RPIK kotabaru. hal ini mengingat daya dukung dari sumber daya yang tersedia (alam dan manusia) cukup tinggi, meskipun hal ini masih sebatas nilai kuantitatif bukan pada kualitasnya. namun apabila sumber daya ini dapat dipergunakan dengan tepat akan menghasilkan kekuatan-kekuatan pada industri yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu masyarakat yang mengalami kemajuan dalam pembangunan ekonominya.
Dan, Raperda yang kedua adalah raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, untuk merangsang keinginan menanam modal dari investor, insentif dan kemudahan penanaman modal perlu diberikan. kebijakan insentif dan kemudahan penanaman modal sudah dirumuskan pemerintah daerah kabupaten kotabaru dalam peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 29 tahun 2013 tentang fasilitasi penanaman modal, yang kemudian ada penyesuaian dimana pemerintah daerah kabupaten kotabaru perlu membuat perubahan terhadap fasilitasi penanaman modal yang sudah dirumuskan pemerintah daerah kabupaten kotabaru dalam peraturan daerah kabupaten kotabaru nomor 29 tahun 2013 tentang fasilitasi penanaman modal.
Selanjutnya yang ketiga yaitu raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari satu tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Maksud peraturan daerah ini adalah;
1. Sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak
2. Komitmen dilakukannya percepatan pembangunan infrastruktur yang terarah, terencana dan terukur, dan
3. Optimalisasi penyediaan infrastruktur untuk pertumbuhan perekonomian di daerah.
Tujuan dari peraturan daerah ini adalah;
1. Memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan dalam satu tahun anggaran
2. Mewujudkan peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan, dan
3. Meningkatkan daya saing daerah.
Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, S.Sos menyampaikan apresiasi dan harapan yang besar atas Raperda yang disampaikan, beliau menyatakan akan segera mengagendakan pembahasan dan secepatnya dijadikan Perda, agar harapan dan sasaran dari Perda yang dimaksud dapat juga segera direalisasikan, dimana kebutuhan publik akan infrastruktur umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak segera dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten Kotabaru.
(Erw)