Berita

DPRD Kabupaten Kotabaru, melalui Ketua Bapemperda  Sokhiful Anam menyampaikan 3 (tiga) buah raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Bantuan dana Pendidikan dan Beasiswa, Raperda tentang Fasilitasi Penyeleggaraan Pesantren dan beasiswa santri, dan Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke 7 Tahun sidang 2020-2021, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, tanggal 14 Juni 2021, Hadir Bupati Kotabaru H. Sayyed Jafar, SH dan Ketua DPRD Syairi Mukhlis,S.Sos dan Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif,SH.,MH. Juga dihadiri seluruh anggota DPRD dan para kepala dinas dan Unsur Forkopimda Kabupaten Kotabaru.

Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Raperda insiatif ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 34tahun 2020 tetang Prpgram Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Kabupaten Kotabaru tahun 2021. Proses penyusunannya pun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melalui proses pembahasan dengan pihak eksekurif. Semua aspek baik teknis maupun administrasi serta aspek filosofis, sosiologis dan aspel yuridis dharapkan bisa terpenuhi.

Oleh karenanya kita sudah mendapatkan fasilitasi dari biro hukum Propinsi  Kalimantan Selatan dan secara akademis sudah melalui kajian yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan telah juga dilaksanakan uji publik pada tanggal 7 Juni yang lalu.

Diinformasikan bagi publik ketiga draf Raperda tersebut diatas dan naskah akademiknya, dapat dilihat dan diunduh pada Jdih-dprd.kotabarukab.go.id pada fitur monografi hukum. Sehingga masih sangat terbuka untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tersebut sebelum menjadi produk hukum Peraturan Daerah.

(Erw)