Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi dan misi serta program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), termasuk menindaklanjuti RPJMD sebelumnya.
Penyusunan RPJMD merupakan implementasi dari permendagri 90 tahun 2019, permendagri 70 tahun 2019 dan Penyusunan Renstra dan Renja berdasar Permendagri 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020.
Rancangan awal RPJMD tahun 2021-2024 Disampaikan disampaikan langsung oleh Bupati Kotabaru H.Sayyed Jafar, SH pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, tanggal 14 Juni 2021, Hadir Bupati Kotabaru H. Sayyed Jafar, SH beserta Wakil Bupati Andi Rudi Latief, SH dan Ketua DPRD Syairi Mukhlis,S.Sos dan Wakil Ketua DPRD Mukni AF dan Muhammad Arif,SH.,MH. Juga dihadiri seluruh anggota DPRD dan para kepala dinas dan Unsur Forkopimda Kabupaten Kotabaru.
Adapun Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih yanga amenjadi acuan dalam perumusan RPJMD ini adalah :
VISINYA TERWUJUDNYA MASYARAKAT KOTABARU YANG SEMAKIN MANDIRI DAN SEJAHTERA MELALUIPENINGKATAN DIBIDANG AGROBISNIS DAN KEPARIWISATAAN.
Dengan tiga misinya sebagai berikut :
1. MEWUJUDKAN EKONOMI MASYARAKAT YANG BERDAYA SAING DENGAN PEMENUHAN LAYANAN INFRASTRUKTUR YANG BERKELANJUTAN.
2. MENINGKATKAN KUALITAS MASYARAKAT YANG RLIGIUSLEBIH SEHAT, CERDAS DAN KREATIF SERTA TRAMPIL.
3. MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK MELALUI PENYELENGGGARAAN PEMERINTAHAN YANG MELAYANI, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN.
Setelah tahapan rancangan awal RPJMD ini disampaikan Bupati kepada DPRD, Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos mengungkapkan akan ditindklanjuti dengan pembahasan dan kesepakatan sesuai dengan ketentuan dan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
( Erw)