Berita


             Camat Pulau Laut Tengah Hj. Melinda Ratna Agustina, SSTP.,MIP.  beinisiatif untuk "curi Start" memulai pelaksanaan Forum Perencanaan Lintas Sektor, bertempat di ruang pertemuan kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah, pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021. Acara dipandu langsung oleh ibu Camat sekaligus sebagai nara sumber Forentor. Beliau menyampaikan bahwa acara ini sebagai pra pelaksanaan Musrenbang pada tingkat desa dan kecamatan. Diharapkan para stakeholder, khususnya para kepala desa aparat desa lainnya,  serta unsur pelaksana kegiatan lainnya di kecamatan Pulau Laut Tengah dapat menyiapkan perencanaan usulan kegiatannya. Hadir Pula dari Bappeda dan instansi terkait lainnya pada cara tersebut.

Dan yang tak kalah penting dalam pertemuan  ini adalah dalam rangka singkronisasi kegiatan CSR Perusahaan yang beroperasi di Pulau Laut Tengah, hadir para manajer wilayah dan perwakilan perusahaan pada acara forentor ini membawa harapan yang sangat positif bagi perkembangan dan kemajuan khususnya di kecamatan Pulau Laut Tengah.  Para manajer/perwakilan perusahaan yang hadir antara lain dari Sebuku Group dan kontraktornya Hillcon, PT. MSAM,.PT. AMR, PT.ASDP. PT. MInamas dan perusahaan lainnya.

Pihak Perusahaaan pada prinsipnya menyambut baik acara tersebut dan siap melaksanakan kegiatan-kegiatan CSR di Pulau Laut Tengah, tinggal bagaimana mensinkronkan jadwal perencanaannya, yang biasanya pihak perusahaan sudah melakukannya dibulan Agustus setiap tahunnnya. Ibu Camat berharap tidak ada lagi kegiatan-kegiatan CSR pihak Perusahaan yang tidak diketahui oleh pihak kecamatan, begitu bagi para stakeholder lainnya agar tidak menyampaikan usulan-usulan dadakan yang tentunya akan sulit untuk bisa dilaksanakan.

Nantinya ada akan ada 2 dokumen usulan kegiatan, yang satu sebagai materi musrenbang yang akan diakomodir dalam APBD, dan dokumen usulan lainnya untuk kegiatan-kegiatan yang akan diajukan permohonan pembiayaannya dari dana CSR Perusahaan.

Ibu Camat Hj. Melinda Ratna Agustina juga mengambil langkah cepat dengan akan diterbitkannya Perda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan meminta Nooor Ipansyah.,SH.,MH.  salah satu Tim Pakar DPRD untuk menyampaikan pokok-pokok isi Perda tersebut ke pihak peserta Forentor, yang menyampaikan bahwa Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan  tersebut bukan permintaan dan permohonan dari Pemerintah Daerah, tapi sudah merupakan amanat dan perintah Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, PP 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat, Permensos Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial Badan  Usaha.

( Erw)