Pihak Perusahaan agar dapat mengetahui terlebh dahulu ap saja Bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan ( TJSLP ), yang akan di perda kan dalam jangka waktu dekat ini, itu meliputi kegiatan yang bersifat :
1. Karitatif; kegiatan TJSLP yang berhubungan dengan keagamaan.
2. Filantropi; kegiatan TJSLP yang berhubungan dengan kemanusiaan.
3. Pemberdayaan masyarakat ;kegiatan TJSLP yang berhubungan dengan upaya peningkatan kemandirian masyarakat
Program TJSLP dititikberatkan pada:
I. Bidang sosial, berupa kegiatan:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. seni;
d. budaya;
e. olahraga;
f. penanggulangan bencana alam dan kebakaran penanggulangan
kemiskinan;
g. pemberdayaan disabilitas;
h. pelatihan; dan
i. infrastuktur.
II. Bidang ekonomi, berupa kegiatan :
a. pembentukan dan/atau peningkatan kualitas usaha mikro;
b. pendampingan usaha mikro;
c. pemberian bantuan modal dan/atau sarana produksi kepada usaha
mikro;
d. kemitraan antara Perusahaan dengan usaha mikro;
e. pengembangan teknologi tepat guna;
f. pengembangan industri kreatif;
g. pelatihan; dan
h. infrastruktur.
III. Bidang lingkungan. dapat berupa bantuan:
a. pengadaan air bersih dan/atau sanitasi lingkungan;
b. penghijauan;
c. kampanye peduli lingkungan;
d. pengelolaan sampah dan/atau limbah;
e. penanggulangan dan/atau pemulihan pencemaran lingkungan;
f. pengadaan dan/atau pemanfaatan energi terbarukan;
g. pendampingan;
h. dukungan pengelolaan kawasan ruang terbuka hijau;
i. pelatihan; dan
j. infrastruktur.
Begitu pula bagi para stake holder pengusul, agar dapat menyesuaikan dengan jenis dan bentuk program yang akan diusulkan kepada pihak perusahaan.
Tentunya menjadi harapan bersama bahwa akan terjadi sinrgitas dan singkronisasi kegiatan TJSLP.
(Erw)