Berita

Keprihatinan anggota DPRD Propinsi dari Fraksi Partai Gerindra bapak Syaiful Rahmadi, atas kurang aktifnya organisasi kepemudaan di Kotabaru, membuat legeslator tersebut mengungkapkan pernyataannya bahwa sangat menyayangkan organisasi kepemudaan di Kotabaru "mati suri", oleh karena itu beliau menyatakan siap membantu dan menfasilitasi bagaimana agar organisasi kepemudaan di Kotabaru bisa "hidup" lagi.

Keprihatinan beliau terungkap disaat acara Sosialisasi Perda Propinsi Kalimantan Selatan tentang Kepemudaan No. 10 tahun 2019, pada hari senin 28 Juni 2021 bertempat di gedung Ratu Intan Kotabaru. hadir pada saat itu nara sumber Salah satu tenaga ahli DPRD Noor Ipansyah,SH.MH. dan para perwakilan dari beberapa organisasi kepemudaan yang ada di Kotabaru.

Beliau mengungkapkan juga bahwa adanya Peraturan Daerah tentang Kepemudaan adalah sebagai payung hukum, sebagai dasar dan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pembinaan terhadap organisasi-organisasi Kepemudaan yang ada, dan juga menjadi acuan juga bagi organisasi kepemudaan itu sendiri baik dalam segi kepengelolaan kepengurusan maupun dalam hal bagaimana mendapatkan sokongan program dan bantuan anggaran kegiatan.

Sementara dari nara sumber Noor Ipansyah,SH.,MH menyampaikan bahwa oganisasi kepemudaan yang ada tidak boleh sangat tergantung dengan organisasi  lain,  seperti KNPI dengan kata lain ketika KNPI Vakum semestinya organisasi kepemudaan yang  lain jangan ikut-ikutan juga vakum. Dalam Peraturan Daerah ini tidak secara tegas menyatakan  nama sebuah organisasi, artinya organisasi pemuda lainnya bisa saja beraktualisasi sesuai dengan konsentrasi organisasinya, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Noor Ipansyah juga menyampaikan bahwa disamping Perda Propinsi no. 10 tahun 2019, kita di Kotabaru juga sudah menerbitkan Perda tentang Kepemudaan yaitu Perda No. 1 tahun 2021, yang isinya juga kurang lebih sama dengan maksud dan tujuan pada perda propinsi, yang membedakan adalah ruang lingkup kewenangannya, dan pada Perda No.1 tahun 2021 ini diamanatkan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program Kabupaten Layak Pemuda, dimana unsurnya adalah adanya Program Kepemudaan, adanya Anggaran, dan partisipasi pemuda serta adanya regulasi tentang kepemudaan itu sendiri. Nah..Regulasi  sudah ada, tinggal bagaimana partisipasi pemuda dan organisasi kepemudaan di koatabaru harus pro aktif dalam aktualisasi lembaganya.

( Erw)