Berita

Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin telah diundangkan sebelumnya oleh pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan Perda No. 10 tahun 2015, dan saat ini Perda serupa juga sudah ada untuk ruang lingkup Kabupaten Kotabaru, dengan Perda no. 2 tahun 2021.

Anggota DPRD Propinsi,  bapak Burhanuddin dari Partai PDI-P melakukan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, berlokasi di Desa Hilir MuaraPulau laut Sigam pada hari jumat 2 Juli 2021 dan Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, pada hari Minggu 4 Juli 2021.

Pada acara sosper tersebut dihadiri masyarakat setempat dan perwakilan desa sekitarnya, dengan menghadirkan nara sumber staf ahli/ tenaga ahli DPRD Kotabaru Zulkipli AR, SE MAP dan Noor Ipansyah, SH.,MH.

Disampaikan bapak Burhanuddin bahwa Penyebarluasan perda No. 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini patut dilakukan dikarenakan Perdanya sudah lama terbit namun masih banyak masyarakat yang belum tahu dan belum memanfaatkan maksud dan tujuan perda itu sendiri, maka dengan dilaksanakan Sosper ini masyarakat bisa mengetahuinya dan memanfaatkannya, dan beliau juga menyatakan siap membantu bagi warga yang ingin difasilitasi mendapatkan bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam perda tersebut.

Zulkipli, Ar., SE., MAP juga menyampaikan bahwa saat ini Perda yang sama untuk ruang lingkup Kotabaru yaitu perda No. 2 tahun 2021 ini sangat baru sekali ( walaupun isinya kurang lebih sama dengan perda Propinsi ), artinya dikarenakan baru diterbitkan maka belum ada penganggarannya, juga belum ada turunan Perbup nya bagaimana mekanisme dan penunjukan LBH nya, jadi masih ada proses lanjutan untuk perlakuan Perda bantuan Hukum di Kotabaru.

Sementara Noor Ipansyah. SH.,MH menyampaikan pokok-pokok isi perda, baik perda propinsi No. 10 tahun 2015, maupun Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 tahun 2021 yang isinya hampir mirip-mirip saja, yang membedakan hanyalah ruang lingkup dan kewenangannya saja. Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Perda disini terbatas hanya untuk masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Erw)

 

 

 

Bantuan Hukum Bagi masyarakat Miskin telah diundangkan sebelumnya oleh pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan Perda No. 10 tahun 2015, dan saat ini Perda serupa juga sudah ada untuk ruang lingkup Kabupaten Kotabaru, dengan Perda no. 2 tahun 2021. Anggota DPRD Propinsi, bapak Burhanuddin dari Partai PDI-P melakukan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda No. 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, berlokasi di Desa Hilir MuaraPulau laut Sigam pada hari jumat 2 Juli 2021 dan Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulau Laut Timur, pada hari Minggu 4 Juli 2021. Pada acara sosper tersebut dihadiri masyarakat setempat dan perwakilan desa sekitarnya, dengan menghadirkan nara sumber staf ahli/ tenaga ahli DPRD Kotabaru Zulkipli AR, SE MAP dan Noor Ipansyah, SH.,MH. Disampaikan bapak Burhanuddin bahwa Penyebarluasan perda No. 10 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini patut dilakukan dikarenakan Perdanya sudah lama terbit namun masih banyak masyarakat yang belum tahu dan belum memanfaatkan maksud dan tujuan perda itu sendiri, maka dengan dilaksanakan Sosper ini masyarakat bisa mengetahuinya dan memanfaatkannya, dan beliau juga menyatakan siap membantu bagi warga yang ingin difasilitasi mendapatkan bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam perda tersebut. Zulkipli, Ar., SE., MAP juga menyampaikan bahwa saat ini Perda yang sama untuk ruang lingkup Kotabaru yaitu perda No. 2 tahun 2021 ini sangat baru sekali ( walaupun isinya kurang lebih sama dengan perda Propinsi ), artinya dikarenakan baru diterbitkan maka belum ada penganggarannya, juga belum ada turunan Perbup nya bagaimana mekanisme dan penunjukan LBH nya, jadi masih ada proses lanjutan untuk perlakuan Perda bantuan Hukum di Kotabaru. Sementara Noor Ipansyah. SH.,MH menyampaikan pokok-pokok isi perda, baik perda propinsi No. 10 tahun 2015, maupun Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 tahun 2021 yang isinya hampir mirip-mirip saja, yang membedakan hanyalah ruang lingkup dan kewenangannya saja. Bantuan Hukum yang dimaksud dalam Perda disini terbatas hanya untuk masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Erw)