Pada tanggal 5 Juli 2021, dalam Rapat Paripuna disampaikan laporan akhir atas laporan pertanggungjawab APBD tahun 2020, yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD Dr. Muhammad Arif.,SH.,MH. berikut kutipan lengkap nya ;
Sebelum kami menyampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan Puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan agenda penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan atas 1 (satu) Buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, dalam keadaan sehat wal afiat.
Teriring doa dan harapan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk-Nya sehingga kita mampu menunaikan tugas dan kewajiban dalam upaya mewujudkan keadaan Kabupaten Kotabaru yang lebih baik untuk kita semua dan dapat dirasakan masyarakat Kotabaru. Salam dan Sholawat semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kerabat, sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir jaman, Aamiin ya Rabbal Alamiin.
Sidang Paripurna Dewan yang kami hormati.
Setelah mencermati pidato singkat Bupati Kotabaru pada penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020, yang disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 14 Juni 2021, dan mempelajari secara utuh dokumen Raperda tersebut serta Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian kami bahas bersama-sama oleh masing-masing Fraksi, kami DPRD Kabupten Kotabaru secara umum bisa memahami dan memaklumi dari apa yang dimaksud. Untuk itu perlu pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan yang prioritas.
Dalam pelaksanaan program-program APBD Tahun Anggaran 2020 perlu kerja keras untuk melaksanakannya. Dalam hal ini Bupati Kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja maksimal, berupaya agar program-program yang tertuang dalam APBD 2020 dapat diwujudkan dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mayarakat Kabupaten Kotabaru.
Pada Laporan Akhir Proses Pembahasan atas 1 (satu) buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, dapat kami sampaikan pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut :
1. DPRD Kabupaten Kotabaru mengucapkan selamat atas diraihnya kembali Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah mendapatkan penilaian baik dari BPK, semoga penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini dapat terus dipertahankandan DPRD Kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan upaya maksimal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama Tahun Anggaran 2020, dan atas seluruh Pencapaiannya.
2. Berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 6a/S-LHP/XIX/BJM/05/2021 mengenai Hasil Pemeriksanaan atas Laporan Kuangan Kabupaten Kotabaru Tahun 2020. Dalam tujuannya pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kotabaru dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan pengungkapan.
3. Opini adalah suatu sikap, pendapat, tanggapan, pandangan dan hasil pikiran seseorang mengenai sebuah persoalan ataupun keadaan yang pernah maupun sedang terjadi. Unqualified Opinion (WTP) artinya Laporan Keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
4. Kabupaten Kotabaru dalam laporan Keuangan tahun anggaran 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam hal ini menyandingkan data keuangan TIDAK ADA resume yang menyajikan data tabel memuat Realisasi Pendaptan menurut jenis Pendaptan TA.2020. Realisasi Belanja diuraikan panjang, sehingga tidak terlihat dengan jelas berapa real dari SILPA anggaran TA.2020 yang teraudit oleh BPK. Kami membanding data dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2020 data tabel realisasi pendapatan dan realisasi belanja TA.2020 adalah data BPKAD 2021 yang belum diaudit.
5. Menurut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kotabaru Tahun 2020 sumber data BPKAD, 2021 (data unaudited) SILPA sebesar Rp.130.834.433.482,76. Pendapat kami mungkin bisa disebut wajar tapi ini menjadi tidak terbuka berapa SILPA yang sudah diaudit oleh BPK. Penting diperhatikan mengenai data SILPA yang telah diaudit jangan sampai ini menjadi pemicu hutang pemerintah daerah kembali dengan mengacu kepada Laporan Keuangan TA.2020 bahwa masih ada persediaan dana namun yang sebenarnya setelah diaudit jumlahnya tidak sebesar yang dimaksud. Ini harap diinformasikan dan apa bila terjadi bias yang sangat besar mohon kiranya agar Ketua DPRD Kab. Kotabaru memerintahkan untuk membuka rekening Koran semua keuangan daerah yang ada di Bank KALSEL kepada Bupati dan Sekda untuk saldo yang tercatat di akhir Desember 2020.
6. Dari Membuka daftar isi kami berpendapat, melihat judul per halaman yang disajikan sudah menggambarkan banyak sesuatu, yang belum sesuai , belum mengatur, tidak didukung, belum memadai. Ini dari segi pendapatan. Data daftar isi yang menyangkut Poin C. Belanja; juga terdapat kelebihan bayar, tidak tertib, tidak sesuai, dsb. Item bermasalah tersebut memang tidak banyak namun yang jadi pertanyaan kami apakah semua kegiatan di semua SKPD telah berjalan dengan baik melihat temuan dan rekomendasi yang harus dilaksanakan juga sangat banyak.
7. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan yang adanya catatan tentang kelemahan di beberapa program kegiatan di SOPD, sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat itu sebagai kewajiban maka harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
8. Mencermati rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kotabru TA.2020, banyak sekali temuan dan rekomendasi BPK yang harus dilaksanakan oleh Bupati, terutama yang berkenaan dengan asset daerah, banyak sekali yang barang dinyatakan hilang ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap asset berupa barang begerak atau barang tidak bergerak. Mencermati hal ini angat mungkin sekali terdapat kerugian daerah. Berharap penatausahaan aset benar-benar dijalankan.
9. Berkenaan dengan penataan Kas disebutkan dalam temuan BPK bahwa Pengelolaan Kas di Pemkab Kotabaru belum tertib, jangan sampai ini menjadi hal yang rancu mendapatkan opini WTP tapi pengelolaan belum tertib semisal dinyatakan demikian berarti melanggar ketentuan perundang-undangan karena ada prinsip audit yang dilanggar dan dimungkinkan penilaian ini subjective. Harap ini diperhatikan kepada instansi yang terkait untuk melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik.
10. Sesuai waktu pelaksanaan rencana aksi yang semuanya mengambil jadwal waktu pada bulan Juni dan Juli harap kepada SKPD dapat menjalankan perbaikan pada bidang bermasalah dalam laporan BPK ini, dan kepada SKPD lainnya ini juga menjadi perhatian.
11. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maka perlu optimalisasi pendapatan PBB p2 di perusahaan, dan yang berkaitan dengan PBB p3 yang masih tercampur dengan PBB p2 agar segera diurus ke Pemerintah Pusat agar supaya pendapatan daerah melalui PBB meningkat.
12. Dimohonkan kepada Pemerintah Daerah agar menyikapi dengan baik atas temuan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan covid-19 yang tidak didukung dengan bukti kewajaran harga sebesar Rp.14.303.907.640,00 yaitu dengan mempertanggungjawabkan yang jelas sesuai bukti-bukti belanja.
13. BPHTB dan NJOP yang ada di perusahaan dan di masyarakat perlu di up date terus pertahun agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
14. Menilai secara keseluruhan Laporan Peranggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sudah cukup baik dan berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melakukan Evaluasi secara menyeluruh terkait Aspek APBD pada periode yang akan datang guna meningkatkan pencapaian pembangunan di Kabupaten Kotabaru secara professional dan akuntabel.
15. Memperhatikan pentingnya peningkatan pengawasan kualitas pembangunan infra struktur serta melihat daerah yang memiliki potensi meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.
16. Pembangunan infrastruktur merupakan prioritas utama untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi agar tidak ada masyarakat yang terisolir dalam melakukan konektifitas sarana dan prasarana transportasi yang mampu menghubungkan dan membuka jalur antar desa dengan kecamatan dan kabupaten delam hal ini kami anggap masih banyak akses jalan yang rusak seperti Kecamatan Kelumpang Barat yaitu Jalan Desa Simbuang menuju Kecamatan Kelumpang Tengah dan Kelumpang Utara.
17. Salah satu indikator yang biasa digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat adalah laju pertumbuhan angkatan kerja terserap pada lapangan pekerjaan, sektor ketenagakerjaan yang setiap tahunnya bertambah, artinya serapan lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Kotabaru belum sepenuhnya dapat memberikan lowongan pada putra daerah, hendaknya Pemerintah Daerah punya peran Aktif kepada perusahaan yang berinvestarsi di daerah Kabupaten Kotabaru, jangan sampai masyarakat jadi penonton di daerah mereka tinggal.
18. Perlu agraobisnis dalam pembangunan pertanian dengan mengandalkan inovasi-inovasi yang dapat merubah pola kegiatan bertani menjadi mudah dan lebih menguntungkan, banyaknya kalangan petani yang tidak mengerti terhadap pemasaran hasil pertaniannya, mereka hanya mampu menjual pada pengumpul (tengkulak) tidak sesuai harga pasar, sangat merugikan para petani, seyogyanya menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru.
19. Di Bidangan Pemerintahan, Sarana dan Prasarana kearsipan daerah perlu ditingkatkan dalam menjaga dan menyimpan dokumen-dokumen penting yang dimiliki daerah serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kearsipan, pengelolaan dan penyusunan arsip.
20. Untuk menunjang pelaksanaan Verifikasi data new DTKS pentingnya sarana penunjang system data dipenuhiserta dibentuknya PUSKESOS disetiap desa atau kelurahan untuk penghubung verifikasi ditingkat Kabupatendengan melibatkan Pemerintah Desa untuk mendapatkan data warga tidak mampu, sehingga bantuan2 yang bersumber dari Pusat betul-betul dirasakan masyarakat yang benar-benar berhak menerima.
21. Dalam rangka upaya peningkatan Pemerintah Desa, pemerintah daerah harus mengoptimalkan atau meningkatkan dan alokasi dana desa agar pemerintah desa dapat berjalan dengan maksimal dan kesejahteraan perangkat desa dapat terpenuhi.
22. Di masa pandemi ini perlunya bantuan dan pembinaan untuk para UMKM Kabupaten Kotabaru demi peningkatan kelas UMKM dan menstabilkan perekonomian daerah.
23. Melihat luas wilayah dan panjang jalan di daerah Kabupaten Kotabaru dan dengan terbatasnya anggaran yang ada pemerintah telah melakukan perbaikan jalan di tiap-tiap jalan Kecamatan di seluruh Kabupaten Kotabaru, baik pengerasan jalan ataupun sudah pengaspalan jalan di beberapa titik. Namun pelaksanaan sering ada keterlambatan, karena proses lelang yang lambat dan berbagai kendala di lapangan. Menyarankan Pemerintah Daerah agar mempercepat pelayanan tender di awal tahun dan tahapan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan sesuai dengan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga mempercepat penyelesaian pelaksanaan kegiatan pembangunan bagi pemenang lelang/tender .sesuai target yang diinginkan. Untuk pemenang lelang proyek-proyek yang nilainya besar harus segera mungkin dilaksanakan setelah APBD disahkan sehingga tepat sesuai dengan waktu perencanaan.
24. Mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan terhadap musibah alam atau pun non alam, memperbaiki serta melengkapi peralatan dan penunjang kegiatan tersebut di SKDP.
25. Segera mungkin untuk perbaikan-perbaikan maupun pembangunan pasar kemakmuran yang ada di pusat kota seperti atap pasar pagi, jalan masuk karena sebagai cermin kota.
26. Dinas Pendidikan adalah Dinas yang sangat penting bagi peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan terutama generasi-generasi penerus khususnya di Kabupaten Kotabaru. Setelah Kabupaten Kotabaru dinyatakan zona hijau dan adanya vaksinasi Covid-19 bagi tenaga pendidik sudah terialisasi 100%. DPRD Kabupaten Kotabaru mendorong untuk dilaksanakan program pembelajaran agar bisa dilaksanakan tatap muka langsung antara Pendidik dan siswa-siswinya.
27. Komitmen daerah dalam rangka memberikan bantuan untuk tenaga-tenaga guru ngaji, penyuluhan agama, majelis-majelis, TPQ.Pengajar pesantren agar jadi prioritas karena beliau-beliau sebagai pondasi dan pencetak untuk generasi Kotabaru yang berakhlak mulia dan beriman.
28. Di masa pandemi Covid-19 yang berjalan kurang lebih 2 tahun ini adalah ujian berat bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat Kabupaten Kotabaru bagian pelayanan kesehatan. Dengan adanya wabah Covid-19 dinas kesehatan yang berjuang tidak mengenal lelah letih, waktu dan ruang bahkan nyawa pun jadi taruhannya. Dengan melihat perjuangan para Nakes DPRD Kabupaten Kotabaru memberikan apresiasi atas kerja dan jasa para Nakes dan berharap terhadap pemerintah daerah jangan ada lagi keterlambatan pemberian tunjangan Nakes.
29. Untuk di bidang kelautan dan pertanian perlu adanya terobosan program baru agar terwujudnya industri kelautan dan pertanian. Terwujudnya sesuai dengan visi misi Bupati Kotabaru.
30. Masa pandemi masih berlanjut terjadi penurunan aktifitas sehingga mempengaruhi pendapatan asli daerah, maka kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menggali potensi daerah agar pendapatan asli daerah terus meningkat setiap tahunnya dengan menyusun Struktur organisasi Pemerintah Daerah secara profesional dan membekali kepada aparatur pegawai keahlian di bidang yang dijabatnya mampu bertanggungjawab sesuai dengan keahliannya.
31. Pemerintah Daerah Berkewajiban untuk mengurangi angka pengangguran di Kab. Kotabaru dengan meningkatkan Pelatihan2 yang di lakukan BLK dan juga meminta program pelatihan dari perusahaan sebagai bentuk peningkatan kapasitas para pencari kerja.
32. Infrastruktur jalan adalah urat nadi lancarnya perekonomian warga dalam memasarkan hasil tani dan nelayan serta untuk meningkatkan ekonomi warga, mengingat APBD yang minim maka Pemda harus betul2 bisa berupaya agar program CSR Perusahaan yang ada di Kab. Kotabaru lebih bertumpu kepada infrastruktur jalan.
33. Pemda harus berupaya hadir dalam hal konflik lahan antra warga dengan perusahaan, sehingga masyarakat merasa difasilitasi oleh daerah terkait konflik lahan antara warga dan perusahaan di kab. Kotabaru.
34. Sebagai upaya untuk meningkatkan SDM dan upaya menghidupkan Pergururan Tinggi Yang ada di Kab. Kotabaru, maka Bupati Kotabaru di harapkan bisa memfasilitasi Program Beasiswa baik dari Program KIP Kuliah, Program Beasiswa dari Perusahaan-perusahaanbaik yang sudah berjalan maupun yang belum membuat program beasiswa, apakah itu dalam bentuk program CSR perusahaan.
35. Mengevaluasi Gaji Tenaga Non PNS (TNP) Kab. Kotabaru yang berkisar antara 1,2 juta sampai 1,3 juta saat ini, sedangkan Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Kotabaru untuk pekerja lajang sudah di angka 3juta rupiah, untuk itu diharapkan adanya evaluasi untuk tahun2 berikutnya selain mengarakan kepada P3K.
36. Sektor pertanian dan perikanan agar disinergikan dengan kegaiatan UMKM, Mengingat antar OPD masih berjalan sendiri sendiri.
37. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengharapkan agar pandangan fraksi dibacakan oleh masing-masing fraksi saja, agar peserta rapat paripurna dapat mengetahui pendapat semua fraksi yang ada di DPRD
Sidang paripurna dewan yang kami hormati
Kami memahami, bahwa tidak ada gading yang tidak retak, dan tidak ada yang sempurna di dunia ini
kecuali Yang Maha Sempurna yakni Allah SWT, Tuhan YME. Kemudian, dari beberapa hal yang kami kemukakan diatas,
maka dengan mengucapkan “Bismillahirahmanirrahim”, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menyatakan Dapat Menerima Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan dapat melaksanakan sesuai dengan yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Kotabaru. (Tanggapan seluruh Fraksi DPRD, terlampir).
Demikian penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan atas 1 (satu) buah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, sebagai bentuk acuan dan dukungan bagi Pemerintah Daerah, agar dapat bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang, demi kemajuan dan keberkahan daerah kita Kabupaten Kotabaru.
Terima kasih atas segala perhatiannya, dan mohon maaf atas segala kekurangannya.Wabillahi Taufiq Walhidayah, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kotabaru, 05 Juli 2021.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KOTABARU
K e t u a,
SYAIRI MUKHLIS, S.Sos
Wakil Ketua Wakil Ketua,