Berita

Kotabaru – DPRD Kotabaru bersama Pemerintah Daerah Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) PDAM Kotabaru dalam masa persidangan 1 rapat ketiga tahun 2021/2022, Selasa (24/8/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhklis didampingi Wakil Ketua I H Muhkni, Wakil Ketua II H M Arif itu dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad beserta anggota DPRD Kotabaru dan pihak PDAM Kotabaru.

Sebelum Raperda diserahkan kepada Ketua DPRD Kotabaru dan lanjut diserahkan lagi kepada salah satu anggota DPRD Kotabaru, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru HSayed Jafar Al Idrus.

Sehingga, tambahnya, efektivitas dan keselarasan juga kelancaran maka perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).

“Maksud pendirian Air Minum Tirta Saijaan (PERSERODA) ini agar bisa memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, menyediakan air bersih yang terjangkau masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan, juga mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan,” ungkap Said Akhmad.

Di akhir acara, Raperda PDAM tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk dibahas kembali bersama tim pansus sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(KabKal/Humas)