KOTABARU - Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sepakat menolak pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP).
Penolakan pemberhentian Tenaga Non Pegawai pada 2021 di DPRD Kotabaru itu, kecuali Fraksi Golkar, meminta agar kebijakan yang sudah diambil pemkab kotabaru supaya dipertimbangkan lagi.
Nada penolakan pemberhentian Tenaga Non Pegawai
di tahun ini direkomendasikan 7 dari 8 fraksi dalam sebuah rapat gabungan
dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis,
Senin (30/8/2021).
Sikap tegas menolak pemberhentian Tenaga Non Pegawai
tahun ini di antaranya disampaikan Mustakim dari Fraksi PPP.
Alasan Mustakim menolak pemberhentian Tenaga Non Pegawai, karena dimasa pandemi ini bukanlah momemtum yang tepat.
Selain itu, ia menilai proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan sempat berjalan tidak transfaransi.
"Jadi intinya saya (fraksi) menolak pemberhentian Tenaga Non Pegawai. Selain saya bagian dari Banggar, saya menjamin anggaran Tenaga Non Pegawai sampai tahun 2023 tetap ada," tegas Mustakim dalam rapat gabungan fraksi dengan Kepala BKPSDM Kotabaru, serta Asisten II, membawahi pemerintahan di lingkup pemkab kotabaru.
Senada diungkapkan Awaludin, Ketua Fraksi PAN. Merekomendasikan, penolakan pemberhentian Tenaga Non Pegawai sambil tunggu formasi 2022 terkait pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Jadi, tahun ini saya menolak pemberhentian Tenaga Non Pegawai. Nanti kita lihat bagaimana formasi 2022," ucapnya.
Hal senada disampaikan Gewsima Mega Putra dari Fraksi PDIP Kotabaru. Ia beralasan, pemberhentian Tenaga Non Pegawai dilakukan BKPSDM Kotabaru tidak tepat momentumnya.
Terlebih lagi kepada tenaga kesehatan, sangat disayangkan ketika daerah-daerah lain menambah tenaga kesehatan d imasa pandemi Covid-19, pemkab kotabaru justeru melakukan pengurangan.
Mengenai Tenaga Non Pegawai sudah mendapatkan SK, dikatakannya, batal. "Batal, berdasarkan kesepakatan DPRD," tegas Putra kepada Banjarmasinpost.co.id.
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyetujui rekomendasi disepakati mayoritas fraksi terkait penolakan pemberhentian Tenaga Non Pegawai.
Menurut dia, sangat tidak manusiawi jika pembehentian dilakukan di saat-saat
masyarakat mengalami kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
Sesuai rekomendasi disepakati mayoritas fraksi, tambah dia, sebaiknya pemberhentian dilakukan secara serempak 2023. "Itu lebih manis dari pada pemberhentian sekarang," tutup Syairi.
Asisten III Setda Kabupaten Kotabaru, Murdianto, mengatakan, terkait rekomendasi disampaikan dalam rapat fraksi gabungan akan dievaluasi. Terutama poin-poin kritikal yang disampaikan.
Mengenai mekanisme, dan apakah terkait time (waktu) kebijakan atau masalah faktor-faktor pendukung lainnya tidak normatif, akan dievaluasi.
"Jadi sekali lagi, bahan mereka (dewan) sampaikan adalah bahan evaluasi kami. Nanti kalau dari bahan evaluasi itu, mempertimbangkan kemampuan kita melanjutkan, kenapa tidak. Kan gitu," ucap Murdianto.
Tapi yang jelas, akan mengkaji dulu normatifnya. Sesuaikan dengan kemampuan, hingga pertimbangan sisi-sisi kemanusiaan yang tidak terkait dengan normatif.
"Itulah bahan pertimbangan untuk menetapkan pertimbangan selanjutnya," tukas dia.
Disinggung mekanisme dianggap tidak transparan, Murdianto menyebutkan.
"Tenaga Non Pegawai secara normatif tidak ada juga yang harus
dipilih-pilih. Paling tentang kedisiplinan, kemampuan," katanya.
Tidak ada ketentuan pasti tentang mekanisme, sehingga hanya dengan penilaian-penilaian yang bisa dipertanggungjawabkan itulah yang dipakai.
"Beda dengan ASN, PPPK, mekanismenya jelas-jelas beda," tutup Murdianto. (TribunKtb/Humas)