Berita

Setelah membahas dan menelaah Rancangan Anggaran Perubahan Belanja (RAPBD) Perubahan yang diajukan Pemkab Kotabaru beberapa waktu lalu, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah ( Perda), di Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke 6, bertempat di ruang Persidangan DPRD Kotabaru, Sabtu ( 11/09/21 ).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati, Andi Rudi Latif menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kotabaru atas pandangan akhirnya terhadap RAPBD-P 2021 yang di setujui menjadi perda.

“Penyusunan RAPBD-P tahun 2021 ini berpedoman pada pokok pokok kebijakan yang mendasar sesuai peraturan Mendagri,”kata Wakil Bupati Kotabaru”.

Andi Rudi Latif mengakui, RAPBD-P tahun 2021 yang telah disampaikan ini masih perlu tambahn pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari pihak DPRD untuk meningkatkanb dayaguna ,kualitas,efesiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan oleh Pemkab Kotabaru.

Ketua DPRD, Syairi Mukhlis mengatakan DPRD Dapat menerima dan menyetujui RAPBD Perubahan tahun 2021 Menjadi Peraturan Daerah dengan harapan dapat melaksanakan sesuai dengan yang direkomendasikan,ia berharap Pemerintah Daerah agar bekerja lebih baik lagi. (JURN/Humas)